Advisory opinion
Mahkamah Internasional pendapat
mahkamah yang bersifat nasehat. Advisory opinion tidaklah memiliki sifat
mengikat bagi yang meminta, namun biasanyadiberlakukan sebagai “compulsory
ruling”, yaitu keputusan wajib yang mempunyaikuasa persuasive kuat. Terdapat dua advisory opinion Mahkamah
Internasional. Pertama, Natur Yuridik Pendapat Hukum (advisory opinion). Kedua,
Permintaan Pendapat Mahkamah Internasional. Badan yang dapat meminta pendapat
mahkamah serta Pemberian pendapat oleh mahkamah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar