Senin, 03 September 2012

Advisory opinion Mahkamah Internasional


Advisory opinion Mahkamah Internasional pendapat mahkamah yang bersifat nasehat. Advisory opinion tidaklah memiliki sifat mengikat bagi yang meminta, namun biasanyadiberlakukan sebagai “compulsory ruling”, yaitu keputusan wajib yang mempunyaikuasa persuasive kuat. Terdapat dua advisory opinion Mahkamah Internasional. Pertama, Natur Yuridik Pendapat Hukum (advisory opinion). Kedua, Permintaan Pendapat Mahkamah Internasional. Badan yang dapat meminta pendapat mahkamah serta Pemberian pendapat oleh mahkamah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar