Rabu, 05 September 2012

Ajaran hukum internasional


Ajaran hukum internasional keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan sistem konseptual aturan hokum dan putusan-putusan hukum. Sistem ajaran hukum internasional tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan. Dalam hukum internasional kontemporer, ajaran para ahli berfungsi terbatas hanya dalam analisa fakta-fakta, pembentukan pendapat-pendapat, dan kesimpulan-kesimpulan yang mengarah pada terjadinya trend atau kecenderungan dalam hukum internasional. Pendapat dan ajaran-ajaran tersebut bersifat pribadi dan subjektif. Dengan semakin banyaknya ajaran yang menyetujui akan suatu prinsip tertentu maka dapat dikatakan akan membentuk suatu kebiasaan baru. Pendapat dari para pejabat di bagian hukum masing-masing negara, tidak bisa dianggap sebagai ajaran para ahli hukum internasional namun justru bisa dilihat sebagai bagian dari praktek negara-negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar