Ajaran
hukum internasional
keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan sistem
konseptual aturan hokum dan putusan-putusan hukum. Sistem ajaran hukum
internasional tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan. Dalam
hukum internasional kontemporer, ajaran para ahli berfungsi terbatas hanya
dalam analisa fakta-fakta, pembentukan pendapat-pendapat, dan kesimpulan-kesimpulan
yang mengarah pada terjadinya trend atau kecenderungan dalam hukum
internasional. Pendapat dan ajaran-ajaran tersebut bersifat pribadi dan subjektif.
Dengan semakin banyaknya ajaran yang menyetujui akan suatu prinsip tertentu
maka dapat dikatakan akan membentuk suatu kebiasaan baru. Pendapat dari para
pejabat di bagian hukum masing-masing negara, tidak bisa dianggap sebagai
ajaran para ahli hukum internasional namun justru bisa dilihat sebagai bagian
dari praktek negara-negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar