Selasa, 28 Agustus 2012

KAMUS ISTILAH


Advisory opinion pendapat mahkamah yang berupa dan bersifat nasehat. Advisory opinion merupakan suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadilan dalam mengatasi permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang. Advisory opinion tidak memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat bagi yang memintanya. Namun umumnya diberlakukan sebagai compulsory ruling (keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasif kuat. Nasehat hukum yang diterima atau tidak diterima diserahkan kepada pihak pemohon). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar