Advisory
opinion pendapat mahkamah yang berupa
dan bersifat nasehat. Advisory opinion merupakan suatu opini hukum yang dibuat
oleh pengadilan dalam mengatasi permasalahan yang diajukan oleh lembaga
berwenang. Advisory opinion tidak
memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat bagi yang memintanya. Namun
umumnya diberlakukan sebagai compulsory ruling (keputusan wajib yang mempunyai
kuasa persuasif kuat. Nasehat hukum yang diterima atau tidak diterima
diserahkan kepada pihak pemohon).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar