Jumat, 03 Januari 2014

SELAMAT TAHUN BARU 2014

SELAMAT TAHUN BARU 2014
Mengisi tahun ini dengan lebih berarti,
dan pasti jadi doktor
Amin

Jumat, 27 Desember 2013

S O V E R E I G N T Y

S O V E R E I G N T Y
Sovereignty can be defined as the quality of having the highest, selfregulating authority over a certain geographical area, such as a state territory. It represents a power of law making within its scope, which is considered to be legitimate itself, without the need for any other justification.[1] Nihal Jayawickrama, sebagaimana dikutip Predrag Zenović berpendapat  ‘In the context of the doctrine of state sovereignty, it was inconceivable that international law could vest an individual with any rights exercisable against his own state’.[2]
 
 


[1]Predrag Zenovic, 2012, Human Rights Enforcement Via Peremptory Norms – A Challenge To State Sovereignty, RGSL Research Papers, No. 6, Riga Graduate School of Law, hlm.10
[2]Nihal Jayawickrama, 2002, The Judicial Application of Human Rights Law, National, Regional and International Jurisprudence, Cambridge University Press, New York, hlm.17.

Rabu, 05 September 2012

Alienated borderland


Alienated borderland suatu wilayah perbatasan yang tidak terjadi aktifitas lintas batas, sebagai akibat berkecamuknya perang, konflik, dominasi nasionalisme, kebencian ideologis, permusuhan agama, perbedaan kebudayaan dan persaingan etnik.

Ajaran hukum internasional


Ajaran hukum internasional keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan sistem konseptual aturan hokum dan putusan-putusan hukum. Sistem ajaran hukum internasional tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan. Dalam hukum internasional kontemporer, ajaran para ahli berfungsi terbatas hanya dalam analisa fakta-fakta, pembentukan pendapat-pendapat, dan kesimpulan-kesimpulan yang mengarah pada terjadinya trend atau kecenderungan dalam hukum internasional. Pendapat dan ajaran-ajaran tersebut bersifat pribadi dan subjektif. Dengan semakin banyaknya ajaran yang menyetujui akan suatu prinsip tertentu maka dapat dikatakan akan membentuk suatu kebiasaan baru. Pendapat dari para pejabat di bagian hukum masing-masing negara, tidak bisa dianggap sebagai ajaran para ahli hukum internasional namun justru bisa dilihat sebagai bagian dari praktek negara-negara.

Selasa, 04 September 2012

Accord


Accord persetujuan antara pihak bersengketa yang menghendaki tercapainya persetujuan dalam rangka terwujudnya perdamaian bersama.

Senin, 03 September 2012

Advisory opinion Mahkamah Internasional


Advisory opinion Mahkamah Internasional pendapat mahkamah yang bersifat nasehat. Advisory opinion tidaklah memiliki sifat mengikat bagi yang meminta, namun biasanyadiberlakukan sebagai “compulsory ruling”, yaitu keputusan wajib yang mempunyaikuasa persuasive kuat. Terdapat dua advisory opinion Mahkamah Internasional. Pertama, Natur Yuridik Pendapat Hukum (advisory opinion). Kedua, Permintaan Pendapat Mahkamah Internasional. Badan yang dapat meminta pendapat mahkamah serta Pemberian pendapat oleh mahkamah.

Selasa, 28 Agustus 2012

KAMUS ISTILAH


Advisory opinion pendapat mahkamah yang berupa dan bersifat nasehat. Advisory opinion merupakan suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadilan dalam mengatasi permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang. Advisory opinion tidak memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat bagi yang memintanya. Namun umumnya diberlakukan sebagai compulsory ruling (keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasif kuat. Nasehat hukum yang diterima atau tidak diterima diserahkan kepada pihak pemohon).