Rabu, 05 September 2012

Alienated borderland


Alienated borderland suatu wilayah perbatasan yang tidak terjadi aktifitas lintas batas, sebagai akibat berkecamuknya perang, konflik, dominasi nasionalisme, kebencian ideologis, permusuhan agama, perbedaan kebudayaan dan persaingan etnik.

Ajaran hukum internasional


Ajaran hukum internasional keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan sistem konseptual aturan hokum dan putusan-putusan hukum. Sistem ajaran hukum internasional tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan. Dalam hukum internasional kontemporer, ajaran para ahli berfungsi terbatas hanya dalam analisa fakta-fakta, pembentukan pendapat-pendapat, dan kesimpulan-kesimpulan yang mengarah pada terjadinya trend atau kecenderungan dalam hukum internasional. Pendapat dan ajaran-ajaran tersebut bersifat pribadi dan subjektif. Dengan semakin banyaknya ajaran yang menyetujui akan suatu prinsip tertentu maka dapat dikatakan akan membentuk suatu kebiasaan baru. Pendapat dari para pejabat di bagian hukum masing-masing negara, tidak bisa dianggap sebagai ajaran para ahli hukum internasional namun justru bisa dilihat sebagai bagian dari praktek negara-negara.

Selasa, 04 September 2012

Accord


Accord persetujuan antara pihak bersengketa yang menghendaki tercapainya persetujuan dalam rangka terwujudnya perdamaian bersama.

Senin, 03 September 2012

Advisory opinion Mahkamah Internasional


Advisory opinion Mahkamah Internasional pendapat mahkamah yang bersifat nasehat. Advisory opinion tidaklah memiliki sifat mengikat bagi yang meminta, namun biasanyadiberlakukan sebagai “compulsory ruling”, yaitu keputusan wajib yang mempunyaikuasa persuasive kuat. Terdapat dua advisory opinion Mahkamah Internasional. Pertama, Natur Yuridik Pendapat Hukum (advisory opinion). Kedua, Permintaan Pendapat Mahkamah Internasional. Badan yang dapat meminta pendapat mahkamah serta Pemberian pendapat oleh mahkamah.