Selasa, 28 Agustus 2012

KAMUS ISTILAH


Advisory opinion pendapat mahkamah yang berupa dan bersifat nasehat. Advisory opinion merupakan suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadilan dalam mengatasi permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang. Advisory opinion tidak memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat bagi yang memintanya. Namun umumnya diberlakukan sebagai compulsory ruling (keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasif kuat. Nasehat hukum yang diterima atau tidak diterima diserahkan kepada pihak pemohon). 

Senin, 27 Agustus 2012

SEGERA TERBIT





KAMUS ISTILAH
HUKUM INTERNASIONAL
Disertai Penjelasan dan Penggunaannya
Pada Peraturan serta Putusan Pengadilan


Panduan Lengkap
Bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum
Memahami Peristilahan Hukum Internasional






Penyusun:
Wagiman, S.Fil., S.H., M.H.



PUSTAKA HUKUM


Buku ini sudah sulit ditemukan di pasaran. Kami simpan di Pustaka Hukum, yang merupakan perpustakaan kami. Bagi temen-temen yang memerlukan kami dapat meminjamkannya. Hubungi kami melalui email: wagiman2007@yahoo.com

Esensi Hukum Internasional




Hukum internasional merupakan sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan- hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup : (a) organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsilembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ; (b) peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara(non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional.