Advisory
opinion pendapat mahkamah yang berupa
dan bersifat nasehat. Advisory opinion merupakan suatu opini hukum yang dibuat
oleh pengadilan dalam mengatasi permasalahan yang diajukan oleh lembaga
berwenang. Advisory opinion tidak
memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat bagi yang memintanya. Namun
umumnya diberlakukan sebagai compulsory ruling (keputusan wajib yang mempunyai
kuasa persuasif kuat. Nasehat hukum yang diterima atau tidak diterima
diserahkan kepada pihak pemohon).
Selasa, 28 Agustus 2012
Senin, 27 Agustus 2012
SEGERA TERBIT
KAMUS ISTILAH
HUKUM INTERNASIONAL
Disertai
Penjelasan dan Penggunaannya
Pada Peraturan
serta Putusan Pengadilan
Panduan Lengkap
Bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum
Memahami Peristilahan Hukum Internasional
Penyusun:
Wagiman,
S.Fil., S.H., M.H.
PUSTAKA HUKUM
Buku ini sudah sulit ditemukan di pasaran. Kami simpan di Pustaka
Hukum, yang merupakan perpustakaan kami. Bagi temen-temen yang memerlukan kami
dapat meminjamkannya. Hubungi kami melalui email: wagiman2007@yahoo.com
Esensi Hukum Internasional
Hukum internasional merupakan sekumpulan hukum yang sebagian
besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh
negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan- hubungan
antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup : (a)
organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya,
hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsilembaga
atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan
antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ; (b)
peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan
subyek-subyek hukum bukan negara(non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban
individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan
masalah masyarakat internasional.
Langganan:
Postingan (Atom)